Label

Rabu, 16 Mei 2012

7 Jurang Kehancuran


“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, (yakni); Menyekutukan Allah; Sihir; Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang haq; Memakan riba; Memakan harta anak yatim; Lari dari medan pertempuran; Menuduh berzina wanita mukminah yang lengah (tidak terlintas olehnya untuk melakukan itu).” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Sebagaimana hadits di atas, Rasulullah telah memperingatkan kepada umatnya, agar menjauhi tujuh perkara yang bisa membinasakan manusia hingga masuk ke dalam neraka. Namun tidak sedikit manusia yang melanggarnya. Praktek syirik, sihir, membunuh, riba dan sebagainya sudah menjadi tontonan sehari-hari. Bahkan di media massa, baik cetak maupun elektronik banyak sekali kebiasaan-kebiasaan yang hampir mendekati, bahkan pelaku merasa bangga dengan perbuatannya itu.
Berikut tujuh hal yang harus kita hindari itu, antara lain:

1.   Menyekutukan Allah SWT
Sudah dipastikan bahwa Syirik atau menyekutukan Allah SWT merupakan dosa terbesar yang banyak diperingatkan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, serta merupakan kezhaliman yang paling besar.
Allah SWT berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.".” (QS. Luqman:13)
“... karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 22)
Rasulullah SAW bersabda: “Maukah kalian aku beritahukan dosa terbesar di antara dosa-dosa besar?” Para sahabat menjawab, “Tentu ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “(Yaitu) Menyekutukan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika beliau ditanya Ibnu Mas’ud ra, “Dosa apakah yang paling besar?” Maka beliau menjawab, “Jika engkau menjadikan untuk Allah tandingan, padahal Dia telah menciptakan kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, syirik merupakan dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT sebelum pelakunya bertaubat, sebagaimana firmanNya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisaa’: 48)
2.   Sihir
Sihir secara bahasa adalah sesuatu yang tersembunyi dan sangat halus. Ibnu Qudamah berkata, “Sihir yaitu buhul, mantera, atau ucapan-ucapan yang dibaca atau ditulis dan digunakan untuk menyakiti atau memengaruhi badan atau hati atau akal orang yang disihir dengan tanpa melalui sentuhan sama sekali”. Macam-macam sihir amatlah banyak, namun pada hakikatnya semua sama yaitu kekufuran kepada Allah SWT, sebagaimana firman Allah: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir) ....” (QS. Al-Baqarah: 102)
Hadd (hukuman) bagi tukang sihir adalah dibunuh sebagaimana yang diriwayatkan dari para sahabat Rasulullah SAW. Maka haram bagi seorang Muslim mendatangi tukang sihir, kahin (dukun), ‘arraf (tukang ramal) dan membenarkan apa yang mereka ucapkan. Nabi SAW bersabda, “Tiga golongan yang tidak masuk syurga; Pecandu minuman keras; Pemutus silaturrahim; Orang yang membenarkan tukang sihir.” (HR. Ahmad dan Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi)
Tidak boleh mengobati pengaruh sihir dengan sihir pula, berdasarkan riwayat dari Jabir ra ketika Nabi SAW ditanya tentang nusyrah (mengobati sihir) dengan sihir, beliau bersabda, “Itu merupakan pekerjaan syaithan.” Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Nusyrah yaitu melepaskan sihir dari orang yang tersihir, dan ini ada dua macam, yaitu; Melepaskan sihir dengan sihir serupa, ini perbuatan syaithan; Nusyrah dengan ruqyah dengan ta’awwudz dan pengobatan yang mubah maka itu dibolehkan.”
3.   Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang haq
Allah SWT berfirman: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisaa’: 93)
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila dua Muslim saling menyerang dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.” Lalu ditanyakan, “Wahai Rasulullah, yang membunuh sudah jelas, lalu bagaimana yang terbunuh?” Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya dia juga berkeinginan untuk membunuh temannya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4.   Memakan riba
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa’: 10)
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa....” (QS. Al-An’am)
Memakan harta anak yatim merupakan dosa besar, yakni jika memakannya secara zhalim. Adapun jika wali (yang mengurusi) anak yatim tersebut seorang yang fakir, maka boleh baginya untuk memakan dengan cara yang baik (wajar). Allah SWT berfirman: “... Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut....” (QS. An-Nisaa’: 6)
Larangan ini mencakup segala jenis perbuatan yang menyebabkan musnah atau tersia-sianya harta anak yatim apa pun bentuknya, meskipun tidak dimakan. Penyebutan dengan kata “memakan” adalah karena hal itu yang biasa terjadi.
5.   Memakan harta anak yatim
Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
6.   Lari dari medan pertempuran
Allah SWT berfirman: “Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal: 16)
Lari dari medan perang merupakan dosa besar, yaitu kabur pada saat peperangan sedang berkecamuk dalam jihad fi sabilillah, karena hal itu menyebabkan kehinaan bagi umat Islam dan melemahkan kekuatan mereka, dan juga karena jihad itu hukumnya wajib bagi siapa saja yang terkena panggilan.
7.   Menuduh Mukminah berzina
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 23)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur: 4)
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar