Label

Sabtu, 07 Januari 2012

Yang haram itu Khamr, bukan alkohol

Tidak ada dalil di Al-Qur’an maupun Al-Hadits yg menyebutkan bahwa alkohol haram. Yang diharamkan jelas Khamr, yaitu : makanan/minuman yang memabukkan (QS.Al-Maidah:90)
Ketika kita ditanya, “Apakah bir haram?” Maka kita dapat dengan mudah menjawab : “Oh, jelas HARAM…!” Mengapa haram? Karena kadar alkohol bir cukup tinggi dan memabukkan.
Akan tetapi, ketika kita ditanya bagaimana hukumnya Bir Bintang 0% Alkohol dan Greensand 0% Alkohol? Sebagian dari kita langsung mengatakan bahwa kedua jenis minuman tersebut “HALAL” karena tidak mengandung alkohol. Tetapi, sebagian lagi mengatakan dengan tegas, “HARAM” karena memabukkan!

Lalu, bagaimana dengan TAPE? Hampir spontan seluruh orang di sekitar kita mengatakan tape halal! Tapi, begitu disodori informasi bahwa kandungan alkohol tape sekitar 7 % (bahkan bisa sampai 10%), maka sebagian di antara kita akan mengatakan “Ohh…berarti haram?!” Sebagian lagi bimbang karena sering memakan tape tapi tidak pernah ada masalah.
Kita sering bingung dengan makhluk yang namanya ALKOHOL ini. Bagaimana sebenarnya Syari’at Islam mengatur mengenai masalah ini? Sampai berapa persen alkohol masih diijinkan berada dalam bahan makanan?
ASAL-USUL KHAMR
Pada zaman Rasulullah, masyarakat Arab memiliki kebiasaan memproduksi dan mengkonsumsi khamr (air api).  Namun demikian, kebiasaan ini berangsur-angsur mereka tinggalkan semenjak Allah SWT menegaskan berbagai dampak buruk khamr yang dapat menguras harta benda dan merusak akal sehat, seperti tertuang dalam QS.An-Nahl:67, yang menyatakan: “Dan dari buah kurma dan anggur, bisa kamu buat minuman memabukkan dan rizki yang baik.  Sesungguhnya pada yang demikian ini terdapat tanda-tanda kebesaran Allah SWT bagi orang-orang yang memikirkan.”
Umar.ra menangkap pesan ayat itu dalam konteks realitas masyarakatnya. Ia kemudian berdoa:”Ya Allah, jelaskan kepada hamba-Mu ini secara tuntas tentang khamar, karena ternyata khamer selain menguras harta juga merusak akal.”  Allah SWT menjawab pertanyaan Umar melalui wahyu-Nya kepada Rasulullah SAW dengan paparan objektif: setitik nikmat minuman keras, menimbulkan malapetaka (dosa) besar.  Meski demikian Allah belum memberikan keputusan final.  Tampaknya manusia masih diberi kesempatan untuk membuktikan sendiri dampak buruk khamer.  Maka Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu mengenai khamer dan judi.  Katakanlah, pada yang demikian itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya…”
Produksi dan konsumsi khamer jalan terus.  Umar belum puas dan kembali berdoa. Kemudian turun wahyu kepada Rasulullah saw, QS.An-Nisaa:43 yang bermaksud mempersempit waktu konsumsi khamer: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”
Umar ra masih belum puas.  Sebelum ada keputusan final, ayat itu bisa diberi kesimpulan terbalik (konklusi resiprokal), yakni boleh mabuk diluar waktu sholat.  Umarpun kembali berdoa, lantas turun wahyu kepada Rasulullah saw QS.Al-Maidah:90-91: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, supaya kamu beruntung.  Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diatara kamu lantaran minum khamer dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah SWT dan melakukan shalat, maka berhentilah kamu (mengerjakan itu)!”             
Mendengar ayat ini Umar berseru: Antahaina, antahaina! Kami berhenti, kami berhenti. Bumi gurun Arab yang kering kerontang itupun basah kuyup oleh banjir khamer yang ditumpahkan dari kendi-kendi. 
MACAM-MACAM KHAMR
Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan khamr yang tidak mengandung alkohol. Contoh khamr yang mengandung alkohol adalah : beraneka macam bir (Bir Bintang, Anker Bir, Bir Pilsener, Anggur Ketan Hitam, dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan keluarganya (metanol, etanol, butanol/spiritus, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti : kirsch, brandy, spirits, wine, dll.
Kemudian, contoh khamr yang tidak me-ngandung alkohol adalah : ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas mengaki-batkan mabuk atau tidak sadarkan diri.
BENARKAH ALKOHOL HARAM?
Kenapa kita sibuk dengan Alkohol, padahal tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang menyebutkan bahwa Alkohol itu haram! Tapi, yang ada adalah larangan mengkonsumsi KHAMR!
Allah Swt. berfirman dalam Kitab Suci AL Qur’an sebagai berikut :
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. QS. An Nisaa’ (4) : 43
Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya…QS. Al Baqoroh (2) : 219
Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90
Nah, ternyata kata kuncinya adalah Al-Khamru dan bukannya Al-Kohol. Menurut pengertian bahasa, al khamru (khamr) berarti sesuatu yang menutup akal pikiran. Al khamru berarti tertutup, dan khamarahu berarti satarahu (menutupi). Khamr sendiri berarti minuman keras yang memabukkan.
Umar ra. berkata : “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak(HR. Bukhari dan Muslim).
Pada suatu hadits, Nabi SAW. menjelaskan bahwa :
Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengacu pada sabda Rasulullah SAW. tersebut, maka berarti setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya adalah haram.
Islam memandang bahwa khamr adalah ummul khaba’its (sumber dari segala perbuatan keji), serta miftahu kulli syarrin (kunci segala kemaksiatan). Buanyak sekali terjadi berbagai jenis kejahatan yang diawali dengan kondisi mabuk. Untuk itu, kita mesti sangat berhati-hati dengan khamr ini!
BAGAIMANA HUKUM TAPE DAN MINUMAN MEMABUKKAN 0% ALKOHOL
MUI telah meneliti permasalahan ini, dan ternyata meskipun mengandung alkohol sampai 7-10%, akan tetapi tidak ada satupun pihak yang melaporkan bahwa tape memabukkan. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mem-fatwakan bahwa tape (tape ketela, tape ketan, brem Madiun, dll.) hukumnya adalah halal.
Begitu pula dengan buah-buahan yang mengandung alkohol tinggi (4-8%) seperti : durian, lengkeng, sirsak, nangka, dll. Ternyata tidak ada satupun ayat Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. yang mengharamkan buah-buahan tersebut. Me-ngapa? Karena ketika kita konsumsi dalam jumlah banyak, ternyata hal tersebut tidak menjadikan kita mabuk atau kehilangan akal/kesadaran.
Sebaliknya, meskipun tidak mengandung alkohol sama sekali (benarkah?!), akan tetapi, karena Bir Bintang 0% alkohol dan Greensand 0% alkohol tetap memabukkan, maka kedua jenis produk tersebut dihukumi haram oleh MUI Pusat.
BAGAIMANA KALAU SEDIKIT
            “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim)
Selain itu, Rasulullah SAW. juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud).
Serta dikuatkan oleh hadits : “Khamr itu bukan obat, tapi penyakit” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Kanjeng Nabi SAW. sendiri mengatakan bahwa: khamr bukanlah obat (tapi penyakit), nah kenapa kita lebih percaya pada teman (yang bukan Rasul utusan Allah), lebih-lebih dukun!
PRODUK LAIN YANG MENGGUNAKAN KHAMR
Ada beberapa produk yang tidak kita sangka ternyata mengandung khamr. Produk-produk tersebut di antaranya adalah :
  • COKLAT yang mengandung khamr, seperti alkohol, etanol, brandy, whisky, kirsch, spirit, wine, dll.
  • KUE & ROTI yang menggunakan khamr berupa RHUM, seperti yang sering dipergunakan pada : roti Black Forest, cake, sus fla, dll.
  • BAKMIE & SEA FOOD yang menggunakan khamr berupa ANGCIU, seperti pada : masakan ikan (sea food), Chinese food, Japanese food, bakmie ikan, dll.
Selain Ang Ciu (Arak Merah), jenis khamr lain yang sering dipergunakan dalam aneka masakan adalah : Arak Putih, Arak Mie, Arak Gentong, Sari Tape, dan juga tentunya Mirin dan Sake (di Jepang). Tentunya, karena termasuk dalam golongan khamr, seluruh jenis arak tersebut di atas HARAM dipakai sebagai salah satu bahan dalam masakan (QS. Al Maa’idah : 90).
Makanan-makanan tersebut dikatakan haram karena di dalam makanan tersebut mengandung khamr yang memabukkan, maka makanan tersebut juga dinyatakan haram.

4 komentar:

  1. sejak kapan Bintang Zero dan Greensands memabukkan ya? Pasti berkhayal tuh, selama ini saya minum, tidak memabukkan, masih sadar..karena gak ada alkohol sama sekali..aneh kalo ada yang mabuk karena Greensands, karena Greensands dan Bintang Zero ada rasa apelnya..bukan alkohol...

    BalasHapus
  2. Wahai pemuda,sesungguhnya engkau tidak mengerti apa yang dikatakan oleh pemuda itu.yg dikatakan pemuda itu benar.

    BalasHapus
  3. Lho tapi mirin dan sake, dan lainnya kalau dibuat masak unsur alkohol nya akan menguap dan hilang. Jadi tidak memabukkan. Apakah masih haram?

    BalasHapus